KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial BS (47) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Jumat (8/7/2022) kemarin. Pria itu diduga telah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap 3 anak yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng menjelaskan terduga pelaku ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah di rumahnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Pelaku diamankan di rumahnya,"jelas Iptu Uji, Sabtu (9/7/2022).
Dikatakan Iptu Uji Langgeng, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni tahun 2022 lalu. Kejadian itu berlangsung di kediaman rumah pelaku saat korban pertama bermain di area tersebut.
Kejadian kedua terjadi pada awal Bulan Juli, dimana korban kedua dan ketiga saat bermain di panggil ke dalam rumah pelaku. Disana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor,"kata Iptu Uji Langgeng.
Saat ini, lanjut Iptu Uji, pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut.
"Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," tutup Iptu Uji Langgeng. (uji/ns)
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News