SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Tiga pengedar narkoba digulung Polsek Tambaksari, Surabaya pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Dari ketiga tersangka itu diketahui bernama Fadil (22), Moh. Roni (21), dan Nurus Somad (29) yang kesemuanya warga Dusun Candin, Pulau Mandangin, Sampang, Madura.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kronologi penangkapan ketiga tersangka berawal pada Rabu (06/7/2022) pukul 18.30 WIB, anggota Opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi tentang peredaran narkotika di seputaran Jl. Kapasari dekat rel kereta api.
Dengan info tersebut, anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi melakukan penangkapan.
"Awal penangkapan dilakukan kepada Fadil. Saat pengeledahan ditemukan sabu 1 poket plastik kecil di lipatan jaket lengan sebelah kiri," ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Setelah penangkapan kepada Fadil, lanjutnya, Polsek Tambaksari melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka yang lain yaitu Nurus Somad dan Roni.
Selama pemeriksaan, barang yang ditemukan di jaket Fadil seberat 1 poket sabu seharga Rp300 ribu dengan pembelian hasil dari patungan tiga tersangka. Fadil mendapat sabu dari seseorang berinisial MR dan NS, status mereka adalah DPO.
Ketiga tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yan/ari)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News