Jeffry Simatupang, Kuasa Hukum Julianto Eka Putra alias Ko Jul.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Penggeledahan yang dilakukan Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jatim ke SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur, Rabu (13/7/2022) mendapat tanggapan positif dari pihak sekolah.
Lembaga pendidikan yang berada di Jalan Dien Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu itu tidak mempermasalahkan, asal penggeladahan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Lawan Pelecehan Seksual, KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan "Speak Up" Gandeng Komunitas Pecinta KA
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
- Peringati Hardiknas 2026, Pemkot Batu Genjot Beasiswa 1000 Sarjana dan Kampanye Anti-Bullying
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra alias Ko Jul, Jeffry Simatupang, mengatakan pihak sekolah akan taat dan menghormati institusi hukum asal sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami tidak gentar menanggapi hal ini. Intinya, selama ada surat tugas atau perintah bahkan dasar hukumnya, kami akan taat," kata Jeffry.
"Sedangkan, kalau masalah olah tempat kejadian perkara (TKP) dapat dilakukan dalam proses penyelidikan," tandasnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena polisi mencari barang bukti dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada sekolah.
Agenda tersebut merupakan buntut laporan dari korban yang mengatakan bahwa pemilik SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias Ko Jul atau JE, diduga melakukan tindakan kriminal dengan eksploitasi anak secara ekonomi. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




