"Semua sudah kita persiapkan, tinggal pembuatan laporan saja," kata advokat asal Sidoarjo ini.
Frank menceritakan, polemik itu terjadi ketika sebagian lahan milik kliennya dengan luas 31.400 meter persegi yang tercatat di desa dan di SPPT atas nama Hj. Sholilkah seluas 32.646 meter persegi diduga telah digunakan sebagai akses pintu masuk dan lahan parkir Obyek Wisata Pantai Semilir.
"Dari keterangan pihak desa, tanah klien kami ini tinggal 16 ribu meter persegi. Padahal tercatat di SPT luasnya 32.464 meter persegi. Kami tunggu jawaban dari Kades Socorejo," tuturnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Socorejo justru mendukung pihak ahli waris yang berencana menggugat di pengadilan. Pemdes Socorejo berharap polemik lahan di area Pantai Semilir segera selesai. Sebab, objek wisata gratis di Tuban itu menjadi urat nadi ekonomi warga setempat.










