Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara di TPA Tlekung

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara di TPA Tlekung Suasana saat pemusnahan barang bukti 43 perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota memusnahkan barang bukti 43 perkara mulai dari sabu hingga belasan Hp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kamis (14/7/2022).

Kepala Kejari Kota , Agus Rujito, mengatakan bahwa rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu dan ganja, 17 unit HP, 30 botol minuman keras, dengan total 43 perkara dari dua golongan, yakni narkotika dan perkara lainnya.

"Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu sebanyak 43 perkara periode November 2021 sampai dengan bulan juni 2022," ujarnya.

Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi dan membuat efek jera kepada pelaku tidak kriminal. Dengan demikian, situasi kamtibmas di Kota menjadi tertib, aman, dan sejahtera.

Barang bukti dihancurkan dengan cara menggilas di mesin pemusnahan sampah agar lebih praktis dan tidak bisa dipergunakan kembali. Agenda tersebut juga berlangsung di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum itu juga dihadiri Wakil Wali Kota , Punjul Santoso; Kapolres , AKBP Oskar Syamsudin; Kodim 0818/Malang diwakili Pabung Kodim Malang , Mayor Widagdo; Camat Junrejo, Dian Saraswati; Ketua MUI Kota , Habib Maulana Asyik; Kasatpol PP Kota , Bambang Kuncoro; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota , Aris Setiawan; dan pejabat lainnya. (adi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO