KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti 43 perkara mulai dari sabu hingga belasan Hp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kamis (14/7/2022).
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, mengatakan bahwa rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu dan ganja, 17 unit HP, 30 botol minuman keras, dengan total 43 perkara dari dua golongan, yakni narkotika dan perkara lainnya.
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Pembuatan Sangkar Burung di Kota Batu
"Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu sebanyak 43 perkara periode November 2021 sampai dengan bulan juni 2022," ujarnya.
Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi dan membuat efek jera kepada pelaku tidak kriminal. Dengan demikian, situasi kamtibmas di Kota Batu menjadi tertib, aman, dan sejahtera.
Barang bukti dihancurkan dengan cara menggilas di mesin pemusnahan sampah agar lebih praktis dan tidak bisa dipergunakan kembali. Agenda tersebut juga berlangsung di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk.
Baca Juga: 6 Pendaki dari Gresik Tersesat di Gunung Buthak Panderman
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso; Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin; Kodim 0818/Malang Batu diwakili Pabung Kodim Malang Batu, Mayor Widagdo; Camat Junrejo, Dian Saraswati; Ketua MUI Kota Batu, Habib Maulana Asyik; Kasatpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aris Setiawan; dan pejabat lainnya. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News