LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Setelah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya di halaman kampus setempat, Jumat (15/7/2022) kemarin.
Pihak Rektorat Unisla akhirnya langsung menyampaikan tanggapannya atas aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Universitara Islam Lamongan (Unisla) di halaman kampus setempat, Jumat (15/7/2022) kemarin, di Aula Gedung A Unisla.
Baca Juga: Pengurus dan Pengawas YPPTI Sunan Giri Lamongan Masa Bakti 2023-2028 Dilantik dan Dikukuhkan
Sebelumnya, belasan mahasiswa itu menuntut agar mencabut SK Nomor: 027/Kep/Unisla/2022 tentang Pembekuan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisla Periode 2021-2022 pada Jumat (15/7/2022) kemarin.
Ketua BEM Unisla, Febri Firmansyah, mengatakan bahwa pembekuan oleh pihak rektorat terhadap BEM Unisla ini merupakan bentuk kebiri terhadap kebebasan akademik mahasiswa.
"Pembekuan BEM Unisla merupakan sebuah sikap otoriter dan maskulinitas kampus. Keotoriterian kampus ini seolah mengingatkan masa lalu kelam pada rezim orde baru. Respons yang diberikan oleh pihak rektorat adalah tindakan yang berlebihan," ujarnya.
Baca Juga: Saling Klaim, Pj Rektor Universitas Islam Lamongan Dijabat Dua Orang
Menurutnya, kebebasan merupakan hak anggota sivitas akademika dalam melaksanakan dan mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan norma dan kelaziman akademik yang berlaku.
"Kebebasan akademik Unisla itu kan sudah diatur dalam peraturan Statuta Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri Lamongan. Kami dari BEM Unisla juga menyampaikan kritikan secara ilmiah, dengan 4 titik fokus muatan materi, di antaranya aspek akademis, aspek keuangan, aspek kemahasiswaan, dan aspek sarana prasarana," katanya.
Lebih rinci, Febri menyebutkan tentang kritikannya tentang kebijakan dalam pelaksanaan Ponpesma (Pondok Pesantren Mahasiswa), kurang maksimalnya pelaksanaan MBKM.
Lalu soal administrasi yang rumit dalam pembayaran, transparansi anggaran, khususnya pada kenaikan pembayaran Heregistrasi, UTS/UAS, SPP, infaq, serta pemotongan beasiswa KIP yang dialami oleh mahasiswa Unisla.
Tak cukup itu, tambah Febri, kegiatan ormawa juga diambil alih oleh pimpinan fakultas. Bahkan juga ada kendala dalam pemenuhan fasilitas penunjang kegiatan ormawa dan ketersediaan kesekretariatannya.
Oleh karenanya, Febri sangat menyayangkan sikap rektorat, meski telah menyampaikan aspirasi, namun dalam realitanya masih saja terjadi gangguan terhadap kebebasan akademik dan terkesan Unisla anti kritik.
Menanggapi hal itu, Rektor Unisla, Bambang Eko Muljono mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan oleh belasan mahasiswa ini sangat sepihak dan tanpa adanya klarifikasi yang jelas.
Bahkan, Bambang juga sangat menyesalkan atas sikap mereka yang mengunggah postingan secara massif di media sosial tentang pembekuan BEM Unisla. Menurutnya, sikap tersebut kurang pantas jika harus dilakukan oleh mahasiswa.
"Kami ingin menyampaikan duduk perkara yang sebenarnya tentang pembekuan BEM, agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Bambang
Mengenai kronologi, Bambang menjelaskan, sebelumnya BEM Unisla telah berkirim surat Nomor 113/BEM-U/A-C/UNISLA/6/2022 tertanggal 5 Juni 2022 yang diterima oleh sekretariat Unisla tanggal 7 Juni 2022 perihal Undangan Audiensi tentang Implementasi Good University Governance Unisla yang akan diadakan pada Rabu (8/6/2022).
Mendapati surat tersebut, telah disampaikan oleh sekretariat pada BEM Unisla bahwa Rektor, Ketua Yayasan, Wakil Rektor 1, Dekanat Fakultas Tehnik dan Tim ada kegiatan di MoA sebagi tindak lanjut MoU dengan UTHM dan UiTM di Malaysia mulai tanggal 7 Juni 2022.
Sehingga, untuk audiensi itu rektor belum bisa memenuhinya. Dan untuk kegiatan yang dimaksud bisa bertemu dengan Warek 1 ataupun Warek 2, BEM Unisla telah mengirim surat kembali dengan Nomor 122/BEM-U/A-C/UNISLA/6/2022 tertanggal 12 Juni 2022 yang diterima sekretariat Unisla pada 13 Juni 2022.
"Pada waktu itu, kami masih ada beberapa agenda kegiatan lagi di luar kampus dan pada saat yang bersamaan masih ada kegiatan UAS. Maka kami sampaikan untuk agar audiensi lebih baik diadakan setelah selesainya UAS yang berakhir tanggal 27 Juni 2022," terangnya.
Akan tetapi, lanjut Bambang, selama kurun waktu tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2022, BEM Unisla maupun Ketua BEM-nya tiba-tiba menyebarkan rilis kajian Good University Governance (GUG) Unisla, baik secara hardcopy maupun melalui medsos.
"Rilis itu disebar ke mana-mana, baik ke dalam kampus maupun ke luar kampus, dengan disertai flash atau meme-meme yang isinya berupa perlawanan kepada kampus. Mereka juga mengklaim jika kampus telah otoriter dan mengkebiri demokrasi dan kebebasan berpendapat akademik" paparnya.
Tak cukup itu, kata Bambang, pihak BEM secara sepihak melalui informasi itu juga telah menuduh Unisla gagal dalam mengimplementasikan tata kelola instansi yang baik dan kualitas mutu untuk mahasiswanya.
"Padahal, setelah kami tracing dan kroscek ke BEM, DPM fakultas, dan UKM, ternyata apa yang disampaikan Ketua BEM kepada publik ini bukan hasil usulan atau aspirasi dari mahasiswa. BEM tidak pernah mengadakan survei atau penelitian terlebih dahulu," bebernya.
Kemudian pada hari Selasa (28/6/2022) lalu, rektor juga mengundang BEM Unisla, DPM, BEM/DPM fakultas, UKM, dekan, wakil dekan, kaprodi dan yayasan untuk menanggapi undangan audensi tersebut.
"Pada pertemuan itu, ketua BEM hanya menyampaikan rilis dan tuduhan yang telah diedarkan, tanpa disertai data pendukung yang konkret. Dalam waktu yang sama, sudah kami jawab dengan data dan meluruskan tuduhan mereka. Bahkan juga kami sampaikan capaian-capaian Unisla di berbagai bidang selama ini," tuturnya.
Dari pertemuan itu pula, jelas Bambang, akhirnya pihak yayasan dan Unisla segera mengambil tindakan tegas kepada BEM Unisla, karena BEM telah menyebar fitnah dan tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Secara garis besar, BEM Unisla dinilai belum mampu menjadi wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
BEM telah menyebar fitnah, baik melalui hardcopy dan media sosial, serta meme-meme yang tidak dilandasi oleh norma-norma agama, akademik, dan etika, moral.
BEM juga dinilai menghambat pencapaian visi dan misi Unisla, khususnya dalam hal pengamalan risalah Islamiyah Ahlussunnah wal Jamaah an Nahdhiyah.
"Atas dasar dan pertimbangan itu semua, akhirnya barulah kami mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembekuan BEM. Ketua BEM juga sudah difasilitasi permintaannya untuk mengevaluasi Warek III dan bidang kemahasiswaan, serta diberikan waktu 1 minggu untuk membeberkan segalanya secara tertulis," tandasnya.
Tak hanya itu, Bambang juga menegaskan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada LLDikti Wilayah VII atas aduan BEM Unisla tersebut, pada Rabu, tanggal 13 Juli 2022.
"Bila selama ini dituduhkan bahwa Unisla tidak melindungi kebebasan akademik, maka perlu ditegaskan bahwa Kebebasan akademik yang dimaksud adalah sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti. Pada Pasal 8 ayat 1 sudah sangat jelas dan tegas," terangnya.
"Gerakan dan tindakan itu tidak mencerminkan mahasiswa Unisla. Ini liar. Sehingga apabila ada mahasiswa dan dosen Unisla serta pihak-pihak yang terlibat gerakan tersebut maka memang harus disanksi dan diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (qom/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News