LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polemik internal Universitas Islam Lamongan (Unisla) makin meruncing. Kini, dua kubu saling mengklaim legalitas pimpinan rekor, hingga berujung adanya dua orang Penjabat (Pj) Rektor Unisla.
Dari informasi yang dihimpun, masing-masing mempunyai landasan dimana pelantikan Pj Rektor AKBP Dody Eko Wijayanto, berdasarkan keputusan pihak ketua pengurus Yayasan Pendidikan Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri.
Baca Juga: Pengurus dan Pengawas YPPTI Sunan Giri Lamongan Masa Bakti 2023-2028 Dilantik dan Dikukuhkan
Sementara, pengangkatan Pj Rektor Abdul Gofur menggantikan Rektor Bambang Eko Muljono, berdasarkan dari keputusan Dewan Pembina YPPTI Sunan Giri.
Pengangkatan Pj Rektor Abdul Ghofur, disebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sedangkan Pj Rektor Dody Eko, disebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan statuta kampus.
Menurut Bambang Eko Muljono, eks rektor yang kono menduduki jabatan ketua pengurus YPPTI Sunan Giri mengatakan, bahwa kepengurusan YPPTI, sebelumnya yang melantik Pj Dody Eko telah habis masa baktinya.
Baca Juga: Didemo Mahasiswa, Begini Tanggapan Rektor Unisla Soal Pembekuan BEM
"Pengurus Yayasan telah habis masa baktinya 2 Mei 2023 lalu, kemudian kami ditunjuk berlakunya hari yang sama. Karena pengangkatan Pj dulu tidak sesuai dengan statuta maka harus kita cabut," ungkap Bambang Eko Muljono, Jumat (5/5/2023).
Pihak dewan pembina, lanjut Bambang, telah meminta pihak pengurus sebelumnya untuk menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen dan keperluan organisasi. Ia juga menjelaskan, Pj rektor sebelumnya, tidak memenuhi syarat, dimana tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan tidak berstatus dosen tetap.
"Terkait isu dicopotnya sejumlah dekan tidak ada, malah kami perpanjang sampai 30 oktober 2023 karena kepentingan reakreditasi," ungkapnya.
Terkait adanya laporan polisi yang ditujukan ke pihaknya, Bambang tetap bersikap tenang dan menunggu pembuktian dari pihak kepolisian.
"Nanti kita buktikan saja, kebetulan saya jadi saksi semua pertemuan yang telah terjadi. Yang digugat kan Kementerian Hukum dan HAM karena mengeluarkan surat bukan yang ada di dalam akta," ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia berharap kepada Pj rektor yang baru, agar segera melakukan akselerasi percepatan di lingkungan akademis. Sebab, menurutnya, akan ada tindakan boikot dari Pj Rektor Dody Eko Wijayanto.
"Kami berharap pak Dody untuk tidak mengunci ruangan dan komputer-komputer itu tidak dibayar. Kami tidak punya akses bank kami sudah menunjuk kuasa hukum. urusanya perbankan kalau banknya tidak menghargai akte ini malah banknya yang kita gugat," katanya
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelantikan Pj Rektor Unisla Dody Eko Wijayanto diwarnai penolakan oleh mahasiswa dan dosen. (qom/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News