Mahasiswa Demo Kejari Batu Tuntut Kasus Ko Jul Diusut Tuntas dan Benar

Mahasiswa Demo Kejari Batu Tuntut Kasus Ko Jul Diusut Tuntas dan Benar Puluhan mahasiswa unjuk rasa di depan Kantor Kejari Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Puluhan yang tergabung dalam Aksi Damai Koalisi Peduli Anak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jalan Sultan Agung , Jawa Timur, Selasa (19/7/2022) siang.

Mereka mendesak dan Pengadilan Negeri (PN) Malang konsisten dalam penegakan hukum atas dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias selaku pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) .

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar

"Kejari harus konsisten dalam penegakkan hukum, netizen bukan pengambil keputusan, tetapi adalah hakim," kata salah satu mahasiswa yang berorasi di depan Kantor .

Menurutnya, pengadilan adalah institusi yang menegakkan kebenaran dengan bukti, bukan hanya tangisan. Tuntutan mahasiswa juga diungkapkan dalam pamflet.

"Jaksa yes, podcast no. Jaksa penegakan hukum harus kredibel". "Kami tidak membela korban dan pelaku, tapi kebenaran," demikian isi pamflet yang dibentangkan dalam aksi unjuk rasa oleh puluhan mahasiswa tersebut.

Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini

Kepala Kejari (Kajari) Batu Agus Rujito menuturkan bahwa aksi damai yang dilakukan oleh sekelompok anak dan mahasiswa tersebut berjalan aman tertib dan damai.

"Pada intinya mereka meminta kejaksaan untuk bertindak yang profesional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Mereka memberi kritik dan saran pada dan telah kami terima," katanya.

Dalam kesempatan ini, Agus menjelaskan perihal proses penahanan. Yaitu, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim. Sehingga untuk penahanan, pihaknya menyerahkan kepada PN di Malang.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material

Ia juga berharap sidang dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias , Pemilik SMA SPI , yang dilaksanakan di PN Malang pada Rabu (20/7/2022) besok berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. (adi/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO