 Salah satu truk yang tetap melintas di jam-jam dilarang. (syuhud/BANGSAONLINE)
																							Salah satu truk yang tetap melintas di jam-jam dilarang. (syuhud/BANGSAONLINE)
																					GRESIK, BANGSAONLINE.com - Larangan truk pemuat galian C maupun truk pemuat batu bara di Kabupaten Gresik antara pukul 05.00 WIB-08.00 WIB dan pukul 15.00 WIB-18.00 WIB, ternyata tidak digubris oleh pengusaha galian di Kabupaten Gresik.
Terbukti, meski larangan itu sudah diberlakukan  mulai hari Senin kemarin (20/4), ternyata masih banyak truk yang menerabas larangan. Belum diketahui  pasti, apakah sopir truk-truk tersebut belum diberi tahu  bosnya soal larangan tersebut atau sengaja bandel.
Faktanya, masih banyak truk pemuat  bahan tambang yang melintas di jam-jam larangan terlihat ketika petugas Dishub (Dinas Perhubungan) lakukan razia di barat terminal Bunder, jalan Raya Lamongan. 
Ketika razia itu,  petugas banyak  mendapati  truk pemuat galian hasil tambang melintas. Petugas pun langsung menghentikan laju truk tersebut dan  mengecek  surat-surat kelengkapan.
"Saya  tetap lewat jam 05.00 WIB-08.00 WIB, karena tidak tahu pak kalau sudah ada peraturan pelarangan jam. Makanya saya kaget ini kok tiba tiba saya dihentikan petugas," kata  Kastur, salah satu sopir yang terkena razia petugas Dishub, kemarin (23/4).
Menurut Kastur, pihaknya  belum pernah mendapatkan instruksi atau himbauan  dari pihak perusahaan terkait larangan jalan pada jam-jam tertentu tersebut. Karena itu, seperti biasanya truk tetap dijalankan. "Ya saya  tetap jalan, wong tidak  tahu mas," jelasnya.
Kastur mengaku dirugikan atas kejadian  tersebut. Sebab, dirinya  tidak bisa meneruskan aktivitas  lantaran adanya razia. "Terus terang  saya  merasa dirugikan, karena waktu terbuang percuma, padahal sebenarnya masih bisa ambil antrian lagi untuk muat barang," terang Kastur.
Sementara  Kepala Bidang  Angkutan Jalan pada Dishub Pemkab Gresik, Musnadi mengatakan, Dishub pascakeluarnya larangan  truk pemuat  bahan  galian di jam-jam tertentu, inten lakukan razia. "Kami  setiap hari miniman razia di 3 lokasi terpisah.  Tampat yang kami razia di antaranya, di Kecamatan Manyar dan Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme," katanya.
Terkait sanksi,  Musnadi menyampaikan tidak ada sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut. "Belum, belum ada sanksi bagi sopir atau pengusaha yang mokong, karena ini sifatnya memberikan pemberitahuan kepada para sopir," pungkasnya.
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												