GRESIK, BANGSAONLINE.com - Larangan truk pemuat galian C maupun truk pemuat batu bara di Kabupaten Gresik antara pukul 05.00 WIB-08.00 WIB dan pukul 15.00 WIB-18.00 WIB, ternyata tidak digubris oleh pengusaha galian di Kabupaten Gresik.
Terbukti, meski larangan itu sudah diberlakukan mulai hari Senin kemarin (20/4), ternyata masih banyak truk yang menerabas larangan. Belum diketahui pasti, apakah sopir truk-truk tersebut belum diberi tahu bosnya soal larangan tersebut atau sengaja bandel.
Faktanya, masih banyak truk pemuat bahan tambang yang melintas di jam-jam larangan terlihat ketika petugas Dishub (Dinas Perhubungan) lakukan razia di barat terminal Bunder, jalan Raya Lamongan.
Ketika razia itu, petugas banyak mendapati truk pemuat galian hasil tambang melintas. Petugas pun langsung menghentikan laju truk tersebut dan mengecek surat-surat kelengkapan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Saya tetap lewat jam 05.00 WIB-08.00 WIB, karena tidak tahu pak kalau sudah ada peraturan pelarangan jam. Makanya saya kaget ini kok tiba tiba saya dihentikan petugas," kata Kastur, salah satu sopir yang terkena razia petugas Dishub, kemarin (23/4).
Menurut Kastur, pihaknya belum pernah mendapatkan instruksi atau himbauan dari pihak perusahaan terkait larangan jalan pada jam-jam tertentu tersebut. Karena itu, seperti biasanya truk tetap dijalankan. "Ya saya tetap jalan, wong tidak tahu mas," jelasnya.
Kastur mengaku dirugikan atas kejadian tersebut. Sebab, dirinya tidak bisa meneruskan aktivitas lantaran adanya razia. "Terus terang saya merasa dirugikan, karena waktu terbuang percuma, padahal sebenarnya masih bisa ambil antrian lagi untuk muat barang," terang Kastur.
Sementara Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dishub Pemkab Gresik, Musnadi mengatakan, Dishub pascakeluarnya larangan truk pemuat bahan galian di jam-jam tertentu, inten lakukan razia. "Kami setiap hari miniman razia di 3 lokasi terpisah. Tampat yang kami razia di antaranya, di Kecamatan Manyar dan Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme," katanya.
Terkait sanksi, Musnadi menyampaikan tidak ada sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut. "Belum, belum ada sanksi bagi sopir atau pengusaha yang mokong, karena ini sifatnya memberikan pemberitahuan kepada para sopir," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News