PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Oknum wartawan dan PNS yang diciduk aparat kepolisian terkait pemerasan dengan pengancaman terhadap mantan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, ternyata hanya berijazah SD.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers yang dilakukan di mapolres setempat, Sabtu (23/07/2022).
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
Kedua pelaku yakni MS yang mengaku sebagai wartawan yang beralamat di Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, serta ASB yang mengaku sebagai pegawai di Kecamatan Pegantenan.
Rogib mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di Cafe Tomang yang berlokasi di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Senin (18/7/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap atas laporan korban.
Kejadian ini berawal bulan Mei 2022, terkait pemberitaan adanya masalah pada pembangunan di Desa Tanjung yang diduga terdapat penyelewengan dana desa (DD).
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
"Kemudian MS yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis menjelaskan jika pihaknya bisa menyelesaikan permasalahan dalam pemberitaan tersebut. Jadi kedua oknum ini berbagi peran, MS membuat beritanya yang kemudian dilempar ke ASB, yang kemudian diteruskan kepada korban Saridah sehingga terjadi transaksi mulai Rp80 juta, kemudian turun menjadi Rp60 juta, hingga Rp30 juta," katanya.
Namun saat itu, lanjut kapolres, korban hanya menyanggupi uang muka sebesar Rp4 juta. Nah, sebelum penyerahan uang tersebut, korban sudah berkoordinasi dengan polisi. Karena itu, anggota intel polres langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku saat transaksi berlangsung.
"Jadi modusnya memanfaatkan pekerjaannya, karena MS sebagai seorang jurnalis untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 2 buah Hp, uang tunai sebesar Rp4 juta, kartu ID card, dan kaos profesi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News