PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Warga Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dikagetkan dengan adanya pembacokan dengan sebilah celurit terhadap Moh. Syafiuddin (40) oleh tetangganya sendiri, Senin (25/7/2022).
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi SH. MH. Ia mengatakan, pembacokan dilakukan oleh YH (50) dan RH alias Pak Tupah (52). Keduanya warga Dusun Montoggah, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Satpol PP Segel Warkop di SGB, Diduga Jual Miras hingga Jadi Tempat Pembacokan
AKBP Achmad menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban pada saat itu mengendarai bentor (becak motor) membawa penumpang atas nama Waroh (43), alamat Dusun Tengah, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Saat korban sedang istirahat di rumahnya, kemudian datang dua orang yang dikenali oleh istri korban atas nama YH dan RH alias Pak Tupah, yang langsung menanyakan keberadaan korban.
"Ada di mana Syaifuddin, dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit," tutur istri korban menirukan kata-kata pelaku.
Baca Juga: Sebut Ada Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Baqir-Taufadi: Pilbup Pamekasan Cacat Prosedur
Kemudian istri korban bilang bahwa korban sedang tidur di dalam rumah korban.
Kedua orang tersebut memaksa masuk ke dalam rumah korban. Tanpa alasan yang jelas, pelaku atas nama YH langsung membacok korban.
Achmad menambahkan, setelah melihat kejadian itu istri korban berusaha untuk menolong dengan memegang tangan Y untuk mencegah melakukan pembacokan lagi terhadap suaminya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Pamekasan Minta Dinkes dan Puskesmas Aktif Turun ke Masyarakat Cegah DBD
"Setelah melakukan pembacokan kedua, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP, " imbuhnya.
Sedangkan motif pembacokan akibat cemburu buta (asmara).
"Akibat cemburu keduanya membacok korban. Saat ini korban sudah ditangani tim medis RSUD Pamekasan dengan mendapatkan 8 jahitan," ungkap Achmad.
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan 10 Kios di RSUD Smart Pamekasan, Pasien Sempat Panik
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka bacok di kepala bagian atas sebelah kiri. Sementara para pelaku sudah diamankan di Mapolres Pamekasan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP. (dim/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News