SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Tambaksari, Surabaya menetapkan 5 tersangka yang terbukti melakukan judi merpati pada Rabu (20/7/2022) pukul 15.00 WIB.
Kelima tersangka itu yakni, Dani Tantiono (48) warga Jl. Pacar Kembang IX, Yanto alias Pretel (46) warga Jl. Ploso V, Dwi Erisendi (28) warga Ploso Timur Buntu No.3, Didik Sudarmawan (26) Jl. Jagiran II, dan Ngaderi (38) Jl. Pasar Kembang II.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji menjelaskan bahwa kelima tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. Yanto dan Dani Tantiono selaku pemilik pagupon merpati, Pretel selaku pengepul taruhan judi, Dei Erisendi serta Didik selaku pelepas burung merpati.
Ia menuturkan bahwa penangkapan yang dilakukan kepada 5 tersangka itubermula dari penggerebekan judi burung dara/merpati Jl. Karangasem Gardu PLN (PLN Ploso).
“Penangkapan kepada terduga pelaku judi awal adalah 8 orang, namun setelah kita lakukan pemeriksaan terbukti terlibat judi berjumlah 5 orang,” ujar Kompol Ari, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Selain 5 tersangka, pihaknya mengamankan 52 ekor burung merpati dan uang hasil perjudian sebesar Rp1.100.000. Pasal yang diancamkan tentang perjudian Pasal 303 KUHP. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News