TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Balai rehabilitasi bagi kasus pecandu dan penyalahgunaan narkoba secara resmi dibuka oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek di Aula Gedung RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Rabu (27/7/2022).
Peresmian pembukaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa itu ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan secara bersama oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur.
Baca Juga: Tinjau Desa Wisata Watu Kandang Trenggalek Bersama Tim Juri, Sandiaga Uno: Kalianlah Pemenangnya
Bupati Arifin dalam sambutannya menyampaikan, tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba dapat selesai begitu saja melalui jalur hukum.
Bahkan, kata dia, lembaga pemasyarakatan sendiri belum tentu bisa menjamin korban penyalahgunaan narkoba, tidak mengulangi perbuatannya.
"Kadang-kadang mereka ini kan juga korban dari pergaulan, kemudian juga mungkin ada mental health atau kesehatan mental yang terganggu,” paparnya.
Baca Juga: Gandeng Media Massa, BNNK Trenggalek Gelar Workshop Ancaman Narkoba
"Maka ya mereka harus kita obati, jangan sampai nanti kemudian mereka terjerumus. Karena kalau pun mereka dipenjara kemudian keluar juga, belum tentu mereka berhenti untuk melakukan hal serupa,” tambahnya.
Ia kemudian mengatakan, banyak kasus di mana pengguna narkoba kembali ditangkap setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Untuk itu diharapkan dengan disediakannya fasilitas rehabilitasi masalah tersebut bisa tuntas.
“Dan saya mengapresiasi Korps Adhyaksa, mengajak berkolaborasi Pemerintah Kabupaten dalam hal ini RSUD, beserta BNNK Trenggalek kita saat ini sudah punya Balai Rehabilitasi Adhyaksa,” tuturnya. (man/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News