
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Ngawi, Kamis (28/07/2022).
Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Ngawi kali ini, Kajati Mia juga menyempatkan untuk memberikan pencerahan kepada pimpinan OPD dan camat yang hadir terkait permasalahan tindak pidana korupsi (tipikor).
BACA JUGA:
- Lima Pemain Timnas U-16 Berasal dari Jatim, Gubernur Khofifah Kenalkan Satu per Satu
- Bekal Saat Bebas, Sembilan Narapidana di Jatim Terima Sertifikat Perseroan Perorangan
- Peringati Hari Veteran, Wali Kota Batu Pimpin Tabur Bunga di TMP Suropati
- Kinerja Ekonomi Jatim Triwulan II 2022 YoY Tertinggi se-Pulau Jawa, di Atas Rata-Rata Nasional
Hal tersebut disampaikan dengan tujuan agar tindak pidana korupsi menjadi bayang-bayang bagi pemangku kebijakan dalam menjalankan amanah untuk pembangunan daerah. Sebab menurutnya, banyak terjadi para pemangku kebijakan yang enggan menyerap anggaran untuk pembangunan dengan alasan takut salah dan berujung terjadi masalah tindak pidana korupsi.
Sehingga, proyek strategis pelaksanaan pembangunan jadi terhambat. Diharapkan dengan memahami aturan yang sesuai para pejabat tidak akan tersandung dengan perkara tindak pidana korupsi di kemudian hari.
"Dengan memahami tata aturan dari penggunaan anggaran pasti tidak akan timbul masalah di kemudian hari," jelas Mia.
Simak berita selengkapnya ...