SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menyatakan telah menyediakan layanan helpdesk untuk seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hal tersebut secara khusus difungsikan dalam rangka melayani para kontestan pesta demokrasi pada proses pendaftaran dan verifikasi, hingga penetapan menjadi peserta pemilu.
“Helpdesk dapat dimanfaatkan parpol untuk konsultasi seputar pendaftaran dan verifikasi. Berkenaan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), juga menjadi bagian dari layanan yang dipenuhi jika Partai Politik menemui kendala. Helpdesk akan dibuka setiap hari Senin-Minggu pukul 08.00-17.00,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Tempat konsultasi para partai politik calon peserta Pemilu 2024 bisa datang langsung ke Kantor KPU Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Selain dapat melakukan konsultasi secara langsung mendatangi kantor, KPU Jatim juga membuka layanan konsultasi secara online.
“Helpdesk kita juga tersedia melalui email, whatsapp group yang telah dibuat Tim Helpdesk dengan LO partai politik tingkat jawa timur, bahkan kami juga melayani lewat pertemuan online yang telah dijadwalkan sebelumnya,” ucap Insan.
“KPU Jawa Timur juga telah menginstruksikan ke 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk membentuk helpdesk pendaftaran dan verifikasi parpol dalam rangka melayani partai politik calon peserta pemilu selama tahapan ini berlangsung,” imbuhnya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Untuk memaksimalkan pelayanan, KPU Jatim melakukan sosialisasi serta penyampaian petunjuk pelaksanaan dan SOP helpdesk di internal santuan kerjanya pada hari ini. Helpdesk dibuka selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 berlangsung.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, rangkaian tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya harus memahami regulasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Seluruh jajaran harus paham, karena kita tidak hanya melayani konsultasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan, tetapi juga terkait dengan Sipol,” jelas Anam. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News