Sedangkan 3 desa lainnya baru memiliki satu orang pendaftar, yakni Desa Sumberagung, Tobo, dan Sukoharjo. Secara berurutan ketiganya berada di Kecamatan Plumpang, Merakurak, dan Bancar.
Untuk itu, bagi desa yang belum memenuhi syarat pencalonan akan diberlakukan perpanjangan pendaftaran selama 20 hari ke depan.
"Sesuai prosedur, masa pendaftaran diperpanjang 20 hari sampai terpenuhi kuota Cakades minimal 2 orang tiap desa," sambungnya.
Pihaknya berharap, belum terpenuhinya kuota cakades di 4 desa tersebut tidak menghalangi tahapan selanjutnya. Sehingga perjalanan proses pilkades tahun anggaran 2022 bisa terlaksana dengan lancar sesuai jadwal dan tahapan.










