Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi, AKP Puteh, mengatakan bahwa pemohon SIM saat ini diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan serta pelatihan mengemudi yang asli, dan harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan
"Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Sim yang tertuang dalam pasal 9 ayat 3," kata Puteh.
Soal harga penerbitan sertifikat mengemudi, ia menyebut itu di luar kewenangannya karena yang menerbitkan adalah pihak ketiga dan bukan dari pihaknya. Ia menegaskan, segala sesuatu dari luar tidak ada hubungannya dengan Satlantas Polresta Banyuwangi.
"Terkait SIM, kita hanya menerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan itu langsung disetor pemohon sendiri lewat BRI. Kita tidak menerima apapun dari pihak lain," tuturnya.
Namun, banyaknya keluhan masyarakat soal mahalnya sertifikat mengemudi bakal menjadi bahan untuk ke depannya. Pihaknya mempersilakan lembaga pelatihan mengemudi lain untuk membuka layanan di luar Satpas guna mempermudah pemohon SIM di Banyuwangi.
"Asalkan lembaga mengemudi itu terakreditasi, monggo (silakan) bisa nyewa ruko-ruko di luar Satpas. Entah itu dari luar Banyuwangi, monggo," pungkasnya. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News