KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, melaunching gugus Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kota Pasuruan di Aula Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota, Jumat (5/8/2022).
Satgas PPA mempunyai tugas melakukan giat perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan melalui identifikasi kondisi korban, serta melindungi perempuan dan anak dari hal yang membahayakan dirinya. Langkah ini mendapat dukungan penuh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo .
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Satgas PPA ini dibentuk atas instruksi dari Kepolisian Resort Daerah (Polda) Jawa Timur dan Presiden Republik Indonesia (RI), atas tingginya kasus kekerasan seksual. Satgas PPA mengajak masyarakat untuk maju bersama menentang terjadinya aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam sambutan launching, Mas Adi, sapaan Wakil Wali Kota Pasuruan, menyampaikan pemkot sangat mengapresiasi pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak di Kota Pasuruan.
“Semoga dengan dibentuknya satgas ini dapat menurunkan tingkat kekerasan pada perempuan dan anak,” ujar Adi.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Ia juga melihat, fenomena terkini , persoalan kekerasan perempuan dan anak di ruang publik banyak terjadi. Bahkan fenomena itu juga terjadi diinstitusi pendidikan yang berbasis agama.
"Fenomena demografi bila tidak diantisipasi, dimanage dengan baik, akan menjadi bola liar yang justru eksalasinya akan meluas," ujarnya.
"Harapannya, dengan dibentuk satgas di Kota Pasuruan untuk mengantisipasi terjadinya fenomena sosial, dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelanggaran HAM dan pelanggaran perlindungan perempuan dan anak. Diharapkaan masyarakat berani menyampaikan kepada penegak hukum apabila ada pelanggaran," harap wawali.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Sebelumnya, Kapolres Pasuruan menyampaikan launching pembentukan Satgas PPA Kota Pasuruan guna mencegah dan mengantisipasi seluruh tindak pidana yang ada di kota Pasuruan baik kekerasan rumah tangga, dan seluruh tindak pidana lainnya.
“Pembentukan launching Satgas Pelindungan Perempuan dan Anak ini seluruh masyarakat bisa terakomodir bisa melaporkan apabila ada tindak pidana yang terjadi dengan nomor telepon 0812-3386-4606,” pungkasnya
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
Launching satgas PPA juga dihadiri Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Ketua MUI Kota Pasuruan, Komandan Kodim 0819, Wakapolres Pasuruan Kota, dan diikuti Jajaran Polres Pasuruan.(ard/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News