SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aparat mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan pendekar-pendekar muda dari beberapa perguruan silat di Kota Delta. Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam peristiwa yang berlangsung di dua lokasi pada Minggu (7/8/2022) malam, Jalan Raya Ponti dan kawasan Museum Mpu Tantular.
Pada lokasi pertama, warga Candi, Sidoarjo, ANF (17) menjadi sasaran saat menutup warung angkringannya. Ia didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS yang berboncengan dengan 10 sepeda motor.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
“Sebagian dari mereka menghampiri korban karena dianggap salah satu anggota PSHT dari kaos yang dipakainya, dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung, dan sebilah bambu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers, Kamis (11/8/2022).
Ia menyebut, ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan, dan penggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial, ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.
Kemudian, lanjut Kusumo, sejumlah pemuda dari PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular. Di sana, ditemui sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS, FAP (16) warga Candi, Sidoarjo, serta FDS (16) dari Sukodono, Sidoarjo.
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
Lalu, kata Kusumo, dua orang terduga pengeroyokan sebelumnya berada di sebuah warung kopi sekitar Museum Mpu Tantular dan dikeroyok delapan pemuda dari PSHT serta PSHW. Dari hasil pemeriksaan, korban di lokasi kedua adalah anggota dari PSHT dan mengalami luka memar di wajah serta robek pada kaki kiri akibat senjata tajam, lainnya pingsan karena luka di kepala belakang.
“Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” tuturnya.
Mengenai ancaman pasal yang dikenakan para tersangka. Antara lain, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama penjara 3 Tahun 6 Bulan. Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara. Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman : 2 Tahun 8 bulan penjara. Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat. Sehingga jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News