KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan menggelar konferensi pers terkait hasil ungkap kasus narkoba sepanjang bulan Juli 2022, Kamis (11/8/22).
Dalam kurun waktu 31 hari, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 21 kasus penyalagunaan narkoba dengan jumlah 21 tersangka. Dari puluhan tersangka yang diamankan, ada salah satu tersangka dengan barang bukti cukup signifikan, yakni sabu-sabu siap edar seberat 59 gram.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
"Dari 20 tersangka, mayoritas merupakan bandar pengedar antar wilayah yang ada di Jawa Timur," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memimpin rilis pers.
Menurut kapolres, 59 gram sabu-sabu siap edar itu diamankan dari tersangka berinisial MS. "MS berhasil kita amankan setelah kedapatan menjual kepada salah satu warga desa setempat. Tersangka kita amankan tanggal 27 Juli pukul 00:31 WIB di sebuah warung," jelas Bayu.
Adapun dari 21 tersangka, perinicannya 15 orang berasal dari Kabupatan Pasuruan, 3 orang asal Sidoarjo, serta 3 tersangka masing-masing asal Surabaya, Gresik, dan Jember.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Mereka dijerat primer pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News