TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lima pasangan bukan suami istri digrebek petugas gabungan Satpol PP dan Satuan Samapta Polres Tuban di dua hotel berbeda, Minggu (14/8/2022).
Kelimanya langsung digelandang petugas karena tidak mampu menunjukkan surat nikah kepada petugas sebagai bukti pasangan yang sah.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
"Lima pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar Hotel Bintang Tuban," Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
Chakim menjelaskan, razia yang dilakukan kali ini berdasarkan laporan masyarakat.Diduga, hotel tersebut sering digunakan mesum para remaja.
"Ada dua lokasi yang menjadi sasaran kami, hotel asri dan hotel bintang," imbuhnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Kelima pasangan mesum tersebut, yakni berinisial AA (24) asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, bersama dengan perempuan DY (24) asal Kabupaten Malang. Kemudian, MC (25) bersama perempuan L (25) yang keduanya warga Tuban.
Lalu pria SH (27) bersama perempuan M (24) yang keduanya mahasiswa asal Semanding, Tuban. Selanjutnya, dua warga Lamongan, yakni Y (21) bersama NIK (19). Terakhir, D (30) Tuban bersama wanita K (27) asal Malang.
"Untuk selanjutnya lima pasangan tersebut akan menjalani sidang tipiring di pengadilan negeri Tuban," pungkasnya.(gun/rif)
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News