KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Madiun, Maidi, menandatangani serah terima bantuan keuangan untuk partai politik di wilayahnya, Selasa (16/8/2022). Saat itu, ia berpesan kepada pihak terkait selaku pengelola untuk memanfaatkannya sesuai regulasi yang ada.
"Gunakan uang itu sesuai aturan. Bila ada penyelewengan partai politik juga bisa diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Maidi menekankan bahwa penggunaan anggaran harus benar, guna membantu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, kesejahteraan masyarakat bisa disesuaikan dengan program-program yang ada pada setiap partai politik.
"Bantuan-bantuan ini dari rakyat, maka harus kembali ke rakyat. Jangan sampai ada rakyat yang menderita," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun, Tjatur Wahjoedianto, mengungkapkan besaran bantuan keuangan yang bakal diberikan kepada beberapa partai politik (memiliki kursi di dewan). Dengan demikian, besaran jumlah setiap partai tidak akan sama.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
"Jumlah partai yang mempunyai kursi ada 11, ya itu yang akan mendapatkan bantuan. Dan besaran bantuannya sebesar Rp8.500,00. (per suara). Itu naik dari sebelumnya," kata Tjatur. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News