MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarejo, Kecamatan Dagangan, sukses mengatasi polemik penumpukan sampah rumah tangga secara mandiri.
Melalui kesepakatan musyawarah desa, warga kini menerapkan sistem pemilahan sampah tanpa harus bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan aturan desa, warga diwajibkan memilah sampah langsung dari rumah. Sampah residu yang tidak bisa didaur ulang dialokasikan ke tempat pembuangan khusus milik desa.
Lokasi ini memanfaatkan tepian tebing curam di dekat sungai dan pinggiran sawah yang telah dipasangi tanggul setinggi kurang lebih enam meter.
Kepala Desa Banjarejo, Gunarto, menyatakan bahwa langkah ini terbukti efektif menyelesaikan persoalan sampah di wilayahnya.
"Kita telah menyediakan tempat sampah tersendiri bagi warga, dimana sampah tersebut untuk meratakan tanah yang ada dan bila tanahnya sudah rata bisa kita gunakan untuk kepentingan desa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, untuk sampah yang masih memiliki nilai guna, pengelolaannya diserahkan kepada fasilitas bank sampah desa. Sampah yang terkumpul kemudian dimanfaatkan kembali agar memiliki nilai ekonomis.
"Untuk sampah plastik, oleh warga dikumpulkan di bank sampah dan nantinya akan dibuat kerajinan tangan oleh ibu-ibu," pungkasnya. (dro/mar)










