SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 membawa berkah bagi para narapidana. Sebanyak 16.659 orang narapidana di Jatim yang tersebar di 39 lapas mendapatkan remisi umum, di mana 522 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Zaeroji, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menjelaskan, besaran remisi yang diteima narapidana berbeda-beda. Paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan. "Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji.
Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo
Namun, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana apabila ingin mendapatkan remisi. Di antaranya, berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan.
"Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," urainya.
Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika, dan satu narapidana tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Menurut Zaeroji, Kanwil Kemenkumham Jatim sebenarnya mengusulkan 16.851 narapidana mendapatkan remisi umum pada tahun 2022. Angka itu lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim, yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.
Karena itu, jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi kemungkinan akan bertambah. Sebab, proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.
Hal ini karena proses pemberian remisi kepada WBP harus melalui persyaratan sesuai PP 99/2012. Antara lain, harus ada rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
"Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali, maka proses verifikasi tetap dilaksanakan. Akan tetapi untuk surat keputusan akan menyusul kemudian," terang Zaeroji.
Ia berharap pemberian remisi pada momen HUT Kemerdekaan RI ini menjadi momentum untuk memotivasi diri agar terus berperilaku baik. Serta taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
Pemberian remisi umum secara simbolis itu digelar Rabu (17/8). Kegiatan yang digelar di Aula MD Arifin itu dipimpin langsung Zaeroji. Turut hadir juga stakeholder terkait seperti Asisten I Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto. (cat/rev)
Baca Juga: Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News