16.659 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, 522 Orang Langsung Bebas

16.659 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, 522 Orang Langsung Bebas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada salah satu narapidana.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 membawa berkah bagi para narapidana. Sebanyak 16.659 orang narapidana di Jatim yang tersebar di 39 lapas mendapatkan , di mana 522 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Zaeroji, Kepala menjelaskan, besaran remisi yang diteima narapidana berbeda-beda. Paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan. "Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Namun, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana apabila ingin mendapatkan remisi. Di antaranya, berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan.

"Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," urainya.

Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika, dan satu narapidana tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Menurut Zaeroji, sebenarnya mengusulkan 16.851 narapidana mendapatkan pada tahun 2022. Angka itu lebih dari separuh dari total (WBP) yang ada di Jatim, yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.

Karena itu, jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi kemungkinan akan bertambah. Sebab, proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.

Hal ini karena proses pemberian remisi kepada WBP harus melalui persyaratan sesuai PP 99/2012. Antara lain, harus ada rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

"Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali, maka proses verifikasi tetap dilaksanakan. Akan tetapi untuk surat keputusan akan menyusul kemudian," terang Zaeroji.

Ia berharap pemberian remisi pada momen ini menjadi momentum untuk memotivasi diri agar terus berperilaku baik. Serta taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Dalam kesempatan ini, Zaeroji juga mengungkapkan bahwa dari pemberian tersebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar. Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara.
Berdasarkan satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp20.000,-. Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp28,4 miliar.

Pemberian secara simbolis itu digelar Rabu (17/8). Kegiatan yang digelar di Aula MD Arifin itu dipimpin langsung Zaeroji. Turut hadir juga stakeholder terkait seperti Asisten I Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto. (cat/rev)

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO