Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika, dan satu narapidana tindak pidana korupsi.
Menurut Zaeroji, Kanwil Kemenkumham Jatim sebenarnya mengusulkan 16.851 narapidana mendapatkan remisi umum pada tahun 2022. Angka itu lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim, yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.
Karena itu, jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi kemungkinan akan bertambah. Sebab, proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.
Hal ini karena proses pemberian remisi kepada WBP harus melalui persyaratan sesuai PP 99/2012. Antara lain, harus ada rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.










