JEMBER, BANGSAONLINE.com - Turut menyemarakkan nuansa Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77, Bank Indonesia meluncurkan pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama pihaknya menggelar acara peluncuran 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Pihaknya menyiarkan dalam rilisnya bahwa pecahan uang TE 2022 tersebut telah diedarkan sejak Rabu (17/8/2022) kemarin, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 77 Kemerdekaan RI.
"Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000," bebernya, Kamis (18/8/2022).
Erwin menyebutkan bahwa uang TE baru itu memang tetap menggunakan tema tokoh pahlawan nasional dan kebudayaan Indonesia. Yang menjadi berbeda ialah desain warna, unsur pengamanan keaslian, dan kualitas bahan kertas yang digunakan.
Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru
"Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik," ungkapnya.
Erwin juga menambahkan bahwa peluncuran Uang TE baru pada tahun ini merupakan bentuk inovasi guna peningkatan pada kualitas uang Indonesia.
"Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Fesyar Regional Jawa 2024, Adhy Karyono Sebut Jatim Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Nasional
(Sosialisasi ciri uang TE 2022)
Pihaknya juga mengaku bahwa peluncuran Uang TE 2022 itu diiringi dengan semangat nasionalisme dalam bingkai pemulihan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, BI melakukan peluncuran di saat semarak Hari Kemerdekaan masih terasa.
Baca Juga: Kantor Perwakilan BI Kediri Gelar SYIAR 2024: Perkuat Ekonomi Syariah dan Ekosistem Halal
"Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," tutupnya.
Dalam rilis yang disebarluaskan, Bank Indonesia menegaskan bahwa pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Syiar 2024, Akselerasi Perkembangan Ekonomi Syariah dan Ekosistem Halal di Kota Kediri
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (yud/bil/ari)
Baca Juga: Berbagai Komunitas di Kediri Gelar Upacara hingga Syukuran Hari Berdirinya NKRI ke-79
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News