Kementan Ubah Aturan Pupuk Bersubsidi, Pemkot Kediri Giatkan Pengawasan

Kementan Ubah Aturan Pupuk Bersubsidi, Pemkot Kediri Giatkan Pengawasan Petugas Gabungan saat melaksanakan Monev dan Pembinaan di salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) Penyalur Pupuk Bersubsidi di Kota Kediri. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menanggapi kebijakan perubahan penyaluran pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Pemkot melalui beberapa dinas dan aparat menggelar monitoring dan evaluasi serta pembinaan terhadap Kios Pupuk Lengkap (KPL) Penyalur Pupuk Bersubsidi, Rabu (24/8/2022).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai alokasi yang ditentukan. Kepala Disperdagin Kota , Tanto Wijohari, mengutarakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan harapan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran serta menghindarkan dari potensi penyimpangan.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Sementara itu, Moh Ridwan, Kepala DKPP Kota , mengaku pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia dan distributor melakukan pendampingan intensif bagi pemilik kios seiring pemberlakuan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan sejak Juni 2022.

“Dalam pengawasan kali ini, tim gabungan mengunjungi tiga lokasi, yaitu Toko Jaya Makmur di Kelurahan Ngletih, Toko Bima di Kelurahan Ngronggo, dan Toko Sumber Mega di Kelurahan Bandar Lor,” kata Ridwan.

Menurut dia, terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam peraturan baru tersebut. Pertama, petani yang tergabung ke dalam Poktan yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare per musim tanam.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis, antara lain: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah.

"Mengacu laporan resmi DKPP Kota , hingga bulan Juni 2022, tercatat prosentase pupuk bersubsidi yang telah terdistribusikan di Kota , antara lain: jenis Urea sebanyak 75%, ZA sebanyak 97% dan NPK sebanyak 77%. Sebagai infornasi, di wilayah Kota sendiri terdapat tujuh KPL yang melayani 62 Kelompok Tani (Poktan)," urai Ridwan. (uji/mar)

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO