Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Belum Ajukan Izin Usaha

Selain izin praktik pengobatan tradisional, Padepokan Samsudin juga belum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Selain itu, untuk izin praktik atau STPT (surat terdaftar penyehat tradisional) juga belum diperbarui setelah dicabut," terangnya.

Dikonfirmasi terkait tindak lanjut, Agus mengatakan hanya bisa menunggu permohonan izin dari pihak padepokan apabila ingin meneruskan usahanya. Sebab, DPMPTSP tidak berwenang melakukan penggusuran bangunan maupun penutupan secara permanen.

"Selama tidak ada izin, ya tidak boleh buka. Itu kan yang ada di dalam surat keputusan yang disampaikan Pak Wabup. Kemudian juga tidak ada batasan waktu, asal ada izin dulu secara resmi," jelasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: