Dinas PUCKPP Banyuwangi Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Dinas PUCKPP Banyuwangi Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUCKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, saat memberi sambutan dalam sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PUCKPP) Banyuwangi mengadakan sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Selasa (9/8/2022).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat jasa konstruksi untuk memahami Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF).

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

“Melalui sosialisasi SIMBG ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan memahami alur pengurusan PBG dan SLF,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUCKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto.

Berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan digantikan PBG.

Dengan adanya regulasi itu, lanjut Bayu, Banyuwangi telah memiliki aturan turunannya. Yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

“Jadi untuk penarikan retribusi PBG itu sudah ada dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022. Termasuk semuanya sudah terakomodir dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Dalam proses pengurusan PBG, kata Bayu, juga dilibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang akan memberi pertimbangan teknis dalam Penyelenggaran Bangunan Gedung dan memastikan dokumen rencana teknis sesuai standar teknis sebelum PBG diterbitkan.

“Jadi apabila dokumen permohonannya itu lengkap dan benar serta pemohon memahami alurnya, pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG sudah bisa terbit dalam waktu 28 hari sejak diajukan,” pungkasnya. (guh/mar)

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO