"Andaikata penawaran 65,70 persen itu yang menang, tapi ternyata spek atau kualitasnya itu tidak bagus, maka disitu kerugian keuangan negara pun terjadi," tuturnya.
Untuk menghindari terjadinya tindak korupsi, Pemkab Kediri selama ini di tidak pernah melakukan pengkondisian dalam hal apapun. Termasuk dalam setiap proyek atau tender melalui tahapan yang fair sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ini 4 Keputusan Stragetis Hasil Munas-Konbes NU 2026: Aturan Tambang hingga Wacana Hak Digital Baru
"Maka hasil yang didapatkan, penawaran harga ini selalu melampaui 20 persen," kata Dhito.
Sementara itu, Kasatgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irawati, mengatakan bahwa Monitoring Center Prevention (MPC) sebagai upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, ada 8 area untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
TAGS:Kediri










