MADIUN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial ESP (23) diringkus polisi karena melakukan pencurian di bengkel las "Karya Sahabat" yang terletak di Desa Sedangrejo Kecamatan/Kabupaten Madiun.
ESP yang diketahui seorang residivis tersebut nekat melakukan aksinya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat memimpin rilis pers, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
"ESP ini melakukan pencurian seorang diri atau single fighter," terang Danang.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Kusno (23) selaku pemilik bengkel pada Sabtu (20/8/2022) lalu. Kepada polisi, Kusno mengaku kehilangan sejumlah peralatan bengkel.
Adapun barang yang dicuri adalah mesin pemotong alumunium, mesin profil kayu, mesin amplas, mesin pasrah kayu, mesin gerinda, dan mesin bor.
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah kedapatan menawarkan barang yang dicurinya melalui Facebook. "Ditawarkan borongan seharga 1.400.000 rupiah. Kita pancing, ternyata bahwa dia pelakunya," imbuh Danang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk bengkel melalui pintu belakang yang terbuat dari seng. Selanjutnya pelaku mengambil peralatan di dalam bengkel las tersebut.
"Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu yang terbuat dari seng. Lalu mengambil barang yang ada di bengkel tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berintegritas, Polres Madiun Gelar Lomba Pocil
Dari kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dro/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News