Tagih Janji Revisi Mendagri, Banggar DPRD Jatim Protes Pemotongan Anggaran Kunker

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur akan ngeluruk Kemendagri untuk menagih janji ke Mendagri Tjahyo Kumolo. Alasannya saat seminar UU 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagian besar anggota dewan protes terkait pemotongan anggaran kunjungan kerja (kunker) yang tidak rasional.

Mendapat desakan tersebut, Tjahyo berjanji akan merevisi sejumlah aturan yang mengepras habis berbagai biaya perjalanan dinas. Anggota Badan Anggaran (Banggar) Jatim, Kodrat Sunyoto mengaku jika Mendagri telah mengeluarkan Permendagri nomor 37/2014 tentang pedoman penyusunan APBD.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Salah satu klausulnya menyebutkan, bahwa standar satuan harga perjalanan dinas harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan pedoman besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN.

Imbasnya, daerah harus berpedoman dengan Permenkeu nomor 53/ 2014 tentang standar biaya masukan tahun 2015 yang di dalamnya terdapat aturan terkait perjalanan dinas.

"Imbas dari munculnya dua aturan tersebut, angka perjalanan dinas yang ditetapkan sangat tidak rasional, penurunannya mencapai 50% lebih. Dan saat seminar yang digelar di dan dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD se-Indonesia, Mendagri Tjahjo kumolo berjanji akan merevisi aturan tersebut. Sekarang Banggar Jatim menagih janji," ujar politisi dari Fraksi Golkar itu, Rabu (29/4).

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Dalam pertemuan dengan Mendagri di Jakarta beberapa waktu lalu, menurut pria yang juga anggota Komisi C ini, pihak Kemendagri berjanji akan melakukan perubahan. Saat ini masih dalam proses pencabutan dua aturan tersebut. Tapi prosesnya sampai kapan belum jelas, untuk itu akan terus mengawal proses tersebut agar segera terealisasi.

"Jika aturan tersebut sudah dicabut, maka pedoman aturannya bisa kembali ke PP 58 tahun 2005 atau Permendagri 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Tolok ukur pengelolaan keuangan daerah disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan itu lebih tepat apalagi ini era otonomi daerah," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda), Achmad Heri. Menurutnya, anggran kunker anggota dewan sangat tak rasional. Padahal di satu sisi, posisi dewan dianggap sama dengan gubernur. Tapi kenyatannya, disamakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

‘’Masa kunker di Bojonegoro, kita mendapatkan uang saku sebesar Rp300 ribu per orang/hari. Padahal kalau kita bawa mobil dinas, uang sebesar itu cuma dapat untuk membeli bahan bakar dan penginapan sopir. Itu belum termasuk makannya. Karenanya, jangan heran setiap kunker, anggota dewan selalu tekor,’’ ungkap politisi asal Partai NasDem itu. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO