Pemprov dan DPRD Jatim Setujui 2 Raperda Strategis

Pemprov dan DPRD Jatim Setujui 2 Raperda Strategis Gubernur Khofifah didampingi wakilnya bersama pimpinan DPRD Jatim usai menandatangani persetujuan bersama terhadap 2 Raperda strategis.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah bersama pimpinan DPRD Jatim resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Senin (12/5/2026).

Dua Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda Petrogas Jatim Utama serta perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Khofifah menegaskan persetujuan ini diharapkan memperkuat kinerja Pemprov Jatim dalam pembangunan daerah, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor," ujarnya.

Terkait perubahan bentuk hukum Petrogas Jatim Utama, Khofifah menyebut langkah ini sebagai tindak lanjut ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. 

Perubahan status menjadi Perseroda diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan adaptif menghadapi tantangan sektor energi.

Khofifah menambahkan, Jawa Timur memiliki lima Wilayah Kerja migas dengan komposisi Participating Interest (PI) berbeda. Hal ini dilakukan untuk melibatkan daerah-daerah yang dilalui jalur migas agar manfaat pengelolaan energi dirasakan lebih luas.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO