BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, mengungkapkan kronologi penipuan yang dilakukan oknum pegawai Bank Jatim bernama Arinda Marissya Putri (27). Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabahnya senilai Rp3 miliar.
"Awalnya kita tahan. Namun karena kasus ini memakan waktu yang panjang dan tersangka tengah hamil tua, maka dari itu kita tangguhkan penahanannya. Pertimbangannya karena rasa kemanusiaan saja. Tetapi tersangka tetap untuk wajib lapor dua kali seminggu, sembari menyelesaikan berkas kasusnya hingga P21," ujarnya, Senin (30/8/2022).
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Ia pun menjelaskan awal mula kasus, di mana korban yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, Peni Handayani, melaporkan Arinda atas kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Banyuwangi pada Desember 2021 lalu.
"Korban mengaku ditipu tersangka hingga dirugikan sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Modusnya, kata Kusmin, tersangka yang saat itu sebagai pegawai harian lepas Bank Jatim Banyuwangi ini memberi tawaran tabungan deposito dengan bunga tinggi kepada korban. Namun syaratnya harus memakai nama tersangka.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
"Kata tersangka kepada korban, program deposito dengan bunga tinggi itu hanya berlaku untuk karyawan," ucapnya.
Korban pun tergiur dan tak menaruh curiga sama sekali karena telah mengenal korban sebelumnya. Hingga akhirnya, korban menyetorkan uang kepada tersangka secara bertahap hingga terkumpul Rp3 Miliar pada Agustus 2020-Juni 2021.
"Setidaknya ada sekitar lima kali atau lebih transaksi yang dilakukan oleh korban ke tersangka. Ada yang dibayar tunai dan transfer sampai nominalnya mencapai Rp 3 miliar,” kata Kusmin.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Ia menyebut, kejahatan tersangka ini terbongkar ketika korban hendak mengambil uang tabungannya tersebut. Tersangka selalu berbohong dan berbelit-belit dengan berbagai alasan.
"Saat ingin mengambil, tersangka bilang katanya sudah di transfer uang itu ke rekening korban. Namun setelah di cek tidak ada," ungkapnya.
Korban terkejut dan pusing tujuh keliling setelah melihat saldo deposito tersangka tak sebesar uang yang disetorkannya. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polisi.
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga juga telah memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposit dan stempel. Sementara ini, kita masih menetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal," urai Kusmin.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, aparat juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Arinda.
Kusmin menduga, uang korban digunakan tersangka untuk membangun sebuah rumah mewah di atas tiga tanah kapling sekaligus. Bangunan tersebut terletak di perumahan Villa Bukit Mas blok SS. Namun kini rumah mewah itu juga disita polisi sebagai barang bukti melalui penetapan pengadilan negeri.
Baca Juga: Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
"Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” paparnya.
Atas perbuatannya, Arinda dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, ketika BANGSAONLINE.com meminta tanggapan dari Bank Jatim Banyuwangi atas kasus ini, pimpinan dan pejabat yang berwenang tidak ada di tempat karena ada rapat di luar kota. (guh/mar)
Baca Juga: Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News