SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dika Putra Pamungkas, Warga Jl. Wonorejo Kota Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng lantaran mencuri tas di sebuah rumah, pada 2 Agustus 2022 lalu.
Pemuda 21 tahun itu melakukan aksinya dengan memanjat pagar rumah milik korban hingga sampai di lantai 3.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Setelah berhasil masuk ke kamar, Dika lalu mengambil barang berupa tas yang berisi surat-surat penting seperti KTP, SIM A/C, dan uang tunai sebesar Rp245 ribu milik korban.
Apes, aksi pelaku diketahui pemilik rumah. Korban meminta bantuan teman-temannya untuk mengamankan pelaku dan digiring ke lantai 1.
Setelah diamankan, korban menghubungi Polsek Gubeng. Pelaku pun diamankan ke mapolsek.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
“Setelah kita menginterogasi pelaku, lantas kita bawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan, ternyata pelaku mencuri demi bisa membeli chip game online domino,” ujar Kanitreskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto.
Tersangka mengaku melakukan pemantauan dulu sebelum melakukan pencurian. Setelah memastikan sepi, ia kemudian memanjat pagar dan masuk melalui lantai 3 rumah korban.
“Saya nekat melakukan pencurian pagi hari karena saya kira korban sudah berangkat kerja, ternyata dia libur,” sesal tersangka. (rus/rev)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News