KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu dan Polsek Kasembon menggerebek judi sabung ayam dan judi dadu di area kosong Dusun Buluk Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Kamis (1/9/2022).
Sayang dalam penggerebekan itu polisi hanya berhasil mengamankan satu orang pelaku judi berinisial HR (57), warga Kasembon Kabupaten Malang. Sedangkan puluhan pelaku judi lainnya berhasil kabur begitu petugas datang.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Namun, petugas berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor yang ditinggal para pelaku.
Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin mengatakan penggrebekan judi di Kasembon tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, area pekarangan atau lahan kosong tersebut sering digunakan tempat perjudian sabung ayam dan dadu.
"Dari informasi masyarakat itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan. Hasilnya, satu orang berinisial HR, 57 tahun, ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Selain mengamankan pelaku dan 12 motor, petugas juga mengamankan 3 ekor ayam jago, 2 buah kurungan ayam, 2 buah beberan gambar dadu, dan 2 buah kaleng untuk mengocok dadu sebagai barang bukti (BB).
"BB yang diamankan lainnya yaitu ada 6 buah dadu, 2 buah bantalan warna hitam, 2 buah kantong penyimpanan uang, dan uang tunai sebesar Rp392 ribu," kata dia.
Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku judi sabung ayam dan dadu tersebut menggunakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (adi/rev)
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News