TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - DPRD Tulungagung kembali menggelar rapat paripurna terbuka dalam rangka Persetujuan bersama kepala daerah dan dewan terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022. Kegiatan berlangsung lancar hingga selesai di ruang rapat Graha Wicaksana, Sabtu (10/9/2022).
Sidang paripurna berlangung kurang lebih 2 jam itu berlangsung gayeng dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Turut hadir, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, beserta wakilnya, Gatut Sunu Wibowo, serta anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyebut hasil daripada sidang paripurna terbuka adalah persetujuan penetapan Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022. DPRD Tulungagung telah menyetujui penambahan anggaran belanja sebesar Rp 653,707 miliar dan penambahan pendapatan sebesar Rp56,445 miliar.
“Dalam sidang, semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung TA 2022 menjadi Perda. Sebelum ditetapkan kemudian menjadi Perda, Badan Anggaran dan fraksi fraksi DPRD Tulungagung memberikan catatan dalam pandangan akhirnya dalam sidang,” katanya dalam kesimpulan akhir sidang paripurna.
Sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna, perubahan APBD Tulungagung tahun 2022 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu secara rinci, sebagai berikut; Pendapatan sebelum perubahan Rp2.508.713.753.391,00. menjadi Rp2.565.158.782.673,00. bertambah Rp56.445.029.282,00. Sedangkan untuk Belanja sebelum perubahan Rp2.666.839.183.703,00. menjadi Rp3.320.546.945.327,00. telah terjadi peningkatan menjadi Rp653.707.761.624,00. berdasarkan perhitungan terjadi defisit setelah perubahan yaitu Rp597.262.732.342,00.
Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
Selanjutnya, untuk Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan nilainya adalah Rp175 miliar setelah perubahan menjadi Rp782.262.732.342,00. bertambah menjadi Rp607.262.732.342,00. sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan, yang sebelum perubahan Rp16.874.569.688,00. setelah perubahan menjadi Rp26.874.569.688,00. bertambah Rp10 miliar, sedangkan untuk Pembiayaan Netto, sebelum perubahan sebesar Rp158.125.430.312,00. setelah perubahan menjadi Rp755.388.162.654,00. bertambah Rp597.262.732.342,00. sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun berkenaan adalah RP 0,00.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengaku akan menindaklanjuti dan melaksanakan catatan-catatan penting yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan fraksi-fraksi di DPRD Tulungagung dalam pandangan akhirnya.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja keras untuk mencermati dan mengoreksi serta menyempurnakan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung TA 2022,” paparnya
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Ia menambahkan, dengan adanya keterbatasan anggaran seluruh program dan kegiatan belum tertampung secara keseluruhan dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung TA 2022.
“Semoga dalam pelaksanaanya, program yang telah direncanakan berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya
Sebelumnya, Renno Mardi Putro, dalam sidang telah menyampaikan bahwa terdapat 21 Ranperda yang masuk dalam Perubahan Keempat Program Pembentukan Perda Kabupaten Tulungagung Tahun 2022, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandungnya
1.Ranperda tentang Lambang Daerah
2.Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
3.Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Baca Juga: Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
4.Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung
5.Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung
6.Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya
7.Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
8.Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
9.Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
Baca Juga: Warga Tanggulturus Tulungagung Tangkap Buaya Muara di Sawah
10.Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
11.Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2022
12.Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
Baca Juga: Puting Beliung Terjang Desa Waung Tulungagung, 13 Atap Rumah Warga Rusak
13.Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini
14.Ranperda tentang Pendidikan Karakter Kabupaten Tulungagung
15.Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 - 2042
16.Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung
17.Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi
18.Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
19.Ranperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
20.Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabaupaten Tulungagung
21.Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
“Perubahan keempat Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung, selanjutnya akan disusun dalam surat keputusan dprd sesuai per masa sidang,” urai Renno, selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan DPRD Tulungagung (fer/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News