SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Ditundanya pengukuran tanah bidang Kodim Sumenep yang diklaim milik Wakaf Tanah Panembahan Sumolo (WTPS) Sumenep, ternyata tak mengakhiri polemik tanah yang ditempati para tentara itu.
Sebab ternyata, Kodim 0827 Sumenep melakukan langkah kejutan dengan mengajukan permohonan ukur bidang tanah kodim yang ditempati selama 77 tahun tersebut. Bahkan seperti yang terdaftar di BPN Sumenep nomor berkas 41499/2022, dengan pemohon Dony Pramuda Mahardi atas nama Pemerintah Republik Indonesia S.q Kementerian Pertahanan, menunjukkan pihak Kodim Sumenep tabuh genderang perang.
Baca Juga: Kodim 0827/Sumenep Lakukan Pemeliharaan 890 Bibit Tanaman Produktif
Rupanya, langkah Kodim Sumenep disambut dalam surat BPN Sumenep Nomor 523/35.29.200/IX/2022, tanggal 5 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Dandim Dony Pramuda Mahardi dan tembusan disampaikan kepada Bupati, Kapolres, Camat Kota, Lurah Pajagalan, dan Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo.
Kepala BPN menegaskan tentang rencana pengukuran peta bidang tanah kodim pada Selasa, 13 September 2022, pukul 09.00 WIB di Kantor Kelurahan Pajagalan, Sumenep.
Dokumen permohonan pengukuran peta bidang kodim yang diperoleh media ini dari sumber yang enggan disebutkan namanya itu berupa surat ukur No. 157/1960, tanggal 20 Djuli 1960 dari Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, Urusan Bagian Ahli Ukur atas nama Ir. Poedji Rahardjo. Dan diturun sesuai dengan aslinya oleh anggota Biroi HM/TMP yang ditandatangani oleh Soebani. Dalam lembar itu pula, mengetahui dan ditandatangani PA. Zibang Dan VIII/Brawijaya, urusan Bagian Karo Hak Milik /TMP Kapten CZI W. Sahetapi.
Baca Juga: Kodim 0827/Sumenep Gelar Komsos Bareng Keluarga Besar TNI
Pada lembar lain, ada peta tanah kodim. Kartu Identitas Barang (KIB) Kodam yang dikeluarkan Komandan Detasemen Bangunan 2/V Brawijaya yang menunjukkan lokasi Makodim Sumenep, Jl. Kesatrian No 17.
Pihak Kodim Suemenp juga melampirkan surat keterangan NJOP dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep yang ditandatangani oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Mardani, S.Sos. Msi, yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2022.
Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto A, Ptnh, SH. MH, ketika dihubungi per telepon ternyata HP-nya tidak aktif. Pada pengakuan sebelumnya, Agus menerangkan bahwa dirinya tengah berada di Surabaya dalam keperluan dinas.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Produksi Padi, Babinsa Lakukan Pendampingan dalam Percepatan Pompanisasi
Sekretaris Umum Wakaf Tanah Panembahan Sumolo (WTPS) RB Agus Irianto, SH menerangkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke BPN No. 8/WPS-SMP/IX/2022, tanggal 8 September 2022, yang merespons surat BPN tentang rencana pengukuran bidang tanah kodim.
Pada suratnya yang ditandatangani H. RB. Akhmad Hasanuddin, SE Msi dan RB Agus Irianto, SH, pada pokoknya keberatan dan menolak rencana pengukuran tanah kodim berdasarkan dokumen peta bidang tahun 1938 dan tahun 1968 yang mereka kantongi.
Disinggung tentang dokumen yang dimiliki kodim, Agus Irianto siap untuk menyajikan dokumen tanah wakaf dari keraton dan pengakuan pemerintah secara resmi.
Baca Juga: Warga Sumenep 18 Tahun Menunggu Terbitnya Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN
“Insya Allah khusus HARIAN BANGSA (BANGSAONLINE.com) besok saya beri copy dokumen yang menjadi penguat kami untuk membuat permohonan pengkuran tanah bidang ke BPN, baik yang peta bidang tahun 1938 dan 1968,“ ujarnya, Minggu (11/9/2022).
Agus menambahkan, pihaknya tidak asal klaim yang tidak berdasar bukti-bukti yang shahih. Karenanya, ia berharap seluruh bukti-bukti para pihak bisa diuji keabsahannya. "Negeri ini negara hukum, kita bisa menguji dengan kacamata hukum,“ pungkasnya. (aln/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News