Mengejutkan! Kodim 0827 Sumenep Ajukan Permohonan Ukur Bidang Tanah ke BPN

Mengejutkan! Kodim 0827 Sumenep Ajukan Permohonan Ukur Bidang Tanah ke BPN Surat ukur (inzet) dan peta bidang tanah Kodim Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Ditundanya pengukuran tanah bidang Kodim Sumenep yang diklaim milik Wakaf Tanah Panembahan Sumolo (WTPS) Sumenep, ternyata tak mengakhiri polemik tanah yang ditempati para tentara itu.

Sebab ternyata, melakukan langkah kejutan dengan mengajukan permohonan ukur bidang tanah kodim yang ditempati selama 77 tahun tersebut. Bahkan seperti yang terdaftar di nomor berkas 41499/2022, dengan pemohon Dony Pramuda Mahardi atas nama Pemerintah Republik Indonesia S.q Kementerian Pertahanan, menunjukkan pihak Kodim Sumenep tabuh genderang perang.

Rupanya, langkah Kodim Sumenep disambut dalam surat Nomor 523/35.29.200/IX/2022, tanggal 5 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Dandim Dony Pramuda Mahardi dan tembusan disampaikan kepada Bupati, Kapolres, Camat Kota, Lurah Pajagalan, dan Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo.

Kepala BPN menegaskan tentang rencana pengukuran peta bidang tanah kodim pada Selasa, 13 September 2022, pukul 09.00 WIB di Kantor Kelurahan Pajagalan, Sumenep.

Dokumen permohonan pengukuran peta bidang kodim yang diperoleh media ini dari sumber yang enggan disebutkan namanya itu berupa surat ukur No. 157/1960, tanggal 20 Djuli 1960 dari Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, Urusan Bagian Ahli Ukur atas nama Ir. Poedji Rahardjo. Dan diturun sesuai dengan aslinya oleh anggota Biroi HM/TMP yang ditandatangani oleh Soebani. Dalam lembar itu pula, mengetahui dan ditandatangani PA. Zibang Dan VIII/Brawijaya, urusan Bagian Karo Hak Milik /TMP Kapten CZI W. Sahetapi.

Pada lembar lain, ada peta tanah kodim. Kartu Identitas Barang (KIB) Kodam yang dikeluarkan Komandan Detasemen Bangunan 2/V Brawijaya yang menunjukkan lokasi Makodim Sumenep, Jl. Kesatrian No 17.

Pihak Kodim Suemenp juga melampirkan surat keterangan NJOP dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep yang ditandatangani oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Mardani, S.Sos. Msi, yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2022.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO