PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menangkap peracun Sukron Adim (31), kontributor Berita Metro. Wartawan itu diracun lewat paket sembako yang dikirim ke rumahnya di Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada akhir Agustus lalu.
Pelaku diketahui bernama Rohmad Purnadi (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
"Jadi pelaku (Rohmad Purnadi) ini sebelumnya sudah saling kenal dengan korban (Adim). Tidak ada kaitan dengan pemberitaan, tapi ada masalah pribadi yang belum dipenuhi oleh korban dan akhirnya dia nekat melakukan hal itu," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Ia menyebut, kejadian bemula ketika RO (Rohmad) meminta tolong kepada korban untuk mengurus izin pemanfaatan hutan lindung di Kecamatan Prigen. Hutan itu rencananya akan digunakan oleh pelaku untuk tempat kegiatan penganut aliran kepercayaan (kejawen). Diketahui, pelaku memiliki banyak pengikut dalam aliran tersebut.
Korban pun menyanggupi permintaan tersebut. RO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta melalui transfer bank dan Rp2 juta secara tunai untuk biaya kepengurusan pada Juli 2022.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
"Akan tetapi, hingga dua minggu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui teleponnya beberapa kali dan tidak diangkat. Dari hal tersebut, RO merasa ditipu oleh Adim. Karena merasa jengkel, pelaku gelap mata serta mengirimkan paket 'abal-abal' yang berisi beras, gula, susu, dan minuman," tuturnya.
"Sebelum dikirimkan ke korban, salah satu minuman kemasan disuntik racun tikus cair (bromadiolone). Jenis racun tersebut diketahui penyidik setelah mendapatkan rekam medis RSSA Malang dan hasil penelitian Labfor Polda Jatim. Racun itu dapat mengakibatkan seseorang mangalami hilang kesadaran dan gagal ginjal akut," paparnya menambahkan.
Bayu menuturkan, RO ditangkap pada Senin (5/9/2022) di Pasar Pandaan, karena sehari-harinya bekerja sebagai tukang giling bumbu.
Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, jo 53 sub 338 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis bernama M. Sukron Adim tak sadarkan diri (koma) hingga 5 hari dan di bantarkan ke RSSA Malang
pada 28 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB tak sadarkan diri selama 5 hari dan harus menjalani perawatan di RSSA Malang, setelah meminum minuman dalam kemasan dari paket yang dikirimkan oleh seseorang misterius. (afa/mar)
Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News