KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri menangkap 20 tersangka narkoba yang didominasi kasus obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari, sejak 22 Agustus-2 September 2022.
"Dari 20 tersangka ini, 18 di antaranya sebagai pengedar dan 2 orang merupakan kurir," kata Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Ia menyebut, barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka yakni 10,74 gram narkotika jenis sabu, 6.091 butir pil dobel L, 19 HP, 1 bong, 3 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 4 korek api gas, 6 pipet kaca, 4 sedotan plastik, dan 2 grenjeng rokok.
"Kasusnya ini didominasi pil dobel L, yakni 15 tersangka dan 5 tersangka adalah sabu-sabu," ujarnya.
Ridwan menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota bersama masyarakat karena sudah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Pastinya narkoba akan terus kami berantas sampai tuntas," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News