KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri menangkap 20 tersangka narkoba yang didominasi kasus obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari, sejak 22 Agustus-2 September 2022.
"Dari 20 tersangka ini, 18 di antaranya sebagai pengedar dan 2 orang merupakan kurir," kata Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Banjir Bandang, Jalan Desa di Sepawon Kediri Putus
Ia menyebut, barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka yakni 10,74 gram narkotika jenis sabu, 6.091 butir pil dobel L, 19 HP, 1 bong, 3 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 4 korek api gas, 6 pipet kaca, 4 sedotan plastik, dan 2 grenjeng rokok.
"Kasusnya ini didominasi pil dobel L, yakni 15 tersangka dan 5 tersangka adalah sabu-sabu," ujarnya.
Ridwan menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota bersama masyarakat karena sudah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Sudah Lengkap, Kepala Dan Kaki Korban Mutilasi Ngawi Dimakamkan Satu Liang Lahat
"Pastinya narkoba akan terus kami berantas sampai tuntas," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News