KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan pil Double L dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Kediri, Rabu (7/10/2026). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 254,913 gram sabu-sabu dan 19.474 butir pil Double L.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus antara 6 Mei hingga 5 Oktober 2026. Kajari Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, menegaskan pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan majelis hakim.
“Tujuannya adalah untuk melaksanakan putusan hakim. Terhadap barang-barang yang dimusnahkan ini, memang di dalam putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Rivo menyebut kasus narkotika dan pil Double L masih mendominasi perkara di Kota Kediri.
“Sejak saya masuk di sini, yang paling tinggi itu adalah kasus narkotika dan pil Double L. Peredarannya masih tergolong dominan di Kota Kediri,” katanya.
Ia menambahkan, mayoritas pelaku maupun pengguna berasal dari kelompok usia produktif.
“Banyak anak-anak muda, usia produktif antara rentang 20 sampai 30 tahun. Ini kebanyakan karena faktor pergaulan,” imbuhnya.
Menurut dia, perang terhadap narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Ia menekankan pentingnya pengawasan lingkungan pergaulan, terutama bagi anak muda dan kelompok usia sekolah.
“Peran keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat serta aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh dalam peredaran barang terlarang,” paparnya. (uji/mar)










