MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto menggelar sosialisasi program 'Komunikasi Anda untuk Polisi (Kandani)' kepada masyarakat yang sedang menunggu pelayanan di depan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM, Rabu (21/9/2022).
Kasi Propam Polres Mojokerto, Iptu Pamto Hadi Saputra, mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk memberi gambaran guna memudahkan masyarakat melaporkan oknum yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, masyarakat dapat menghubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 085235482277 yang aktif selama 24 jam.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
"Kami mengimbau, agar masyarakat tidak takut untuk melapor dan kami memberikan gambaran terhadap masyarakat bagaimana membuat laporan terhadap perilaku anggota Polri di lapangan," ujarnya.
Program yang merupakan layanan online lewat pesan singkat WhatsApp Sipropam Polres Mojokerto ini sebagai bentuk jawaban atas kebutuhan masyarakat di era 4.0 yang serba cepat dan berbasis online. Dengan demikian, informasi atau aduan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dapat tersampaikan dengan lebih cepat.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, berharap program tersebut dapat mengontrol perilaku anggota Polri, khususnya anggota Polres Mojokerto. Sehingga, dalam melaksanakan pelayanan masyarakat tidak bertentangan dengan kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"Bagi masyarakat, jika menemukan ada anggota Polres Mojokerto yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri, segera hubungi nomor WhatsApp Sipropam Polres Mojokerto untuk dapat segera ditindaklanjuti," kata Apip. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News