MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima surat keterangan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober tahun 2022. SK kenaikan pangkat tersebut diserahakan oleh Bupati Ikfina Fahmawati di Halaman Pemkab Mojokerto, Rabu (28/9) pagi.
Sebanyak 394 ASN yang naik pangkat adalah PNS Golongan II dan Golongan III, serta 80 PNS Golongan IV/A dan Golongan IV/B.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Dalam kesempatan itu, Bupati Ikfina mengajak para ASN untuk bekerja sama meningkatkan kapasitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
"Kita harus bekerja dengan cerdas dengan mengembangkan inovasi baru yang dapat meningkatkan mutu pelayanan," katanya.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat dan proses penyerahan SK ini tidak kenakan biaya sama sekali.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Karena itu, Ikfina meminta kepada seluruh PNS untuk komitmen bekerja dengan baik serta menegakkan integritas di lingkup Pemkab Mojokerto. "Manakala ada oknum yang meminta sejumlah uang terkait pelaksanaan ini, harap untuk menolak permintaan tersebut," imbaunya.
"Mudah-mudahan apabila upaya ini dilakukan dua arah, maka betul-betul kita bersama-sama akan bisa bekerja dengan integritas yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan penyerahan SK kenaikan pangkat ini sebagai wujud apresiasi kepada PNS.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
"Sebagai bentuk apresiasi pemberian kepala daerah terhadap PNS yang dianggap layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat lebih tinggi," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News