PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ahli waris pemilik tanah yang saat ini beralih menjadi Tanah Kas Desa (TKD), di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, wadul ke Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo.
Ahli Waris bernama Sahrap, meminta agar Pemkab melalui Pemdes Alas Kandang mengembalikan sisa tanah milik-nya seluas 200 M2.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Saat itu, DPRD langsung menggelar audiensi dengan sejumlah pihak terkait di ruang Komisi C, Kamis (29/9/2022).
Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pada 1987, telah terjadi jual beli tanah antara Pemkab dengan pihak pemilik tanah di wilayah tersebut seluas 302 M2.
Sesuai dengan Petok C nomor 545, tanah itu seluas 502 M2. Otomatis, masih ada sisah tanah yang harus dikembalikan Pemkab seluas 200 M2. Namun, anehnya pemkab melalui pemdes setempat, tetap menggarap tanah tersebut dan sudah tercatat di SPPT.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Sementara itu, pada 22 Maret 2003 lalu, telah dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) atas masalah itu. Hasilnya, terjadi kesepakatan Pemkab akan mengembalikan sisa pembelian tanah itu kepada pemiliknya.
Menurut Kuasa Hukum ahli waris, Mustofa, mengatakan pihaknya meminta agar Pemkab segera mengembalikan sisa tanah pembelian yang saat ini diakui milik Pemkab.
"Upaya ini yang kita lakukan. Pemkab harus mengembalikan hak ahli waris Pak Sahrap itu. Sudah 35 tahun, sisa tanah pembelian itu tidak dikembalikan Pemkab kepada pemiliknya," ujar Mustofa, di depan anggota DPRD Probolinggo.
Baca Juga: Pertanyakan Laporan Polisi, Belasan Anggota GRIB Kota Probolinggo Datangi Kantor FIF
Mustofa mengatakan, ada indikasi dari Pemerintah untuk menghilangkan dari pemiliknya.
"Sesuai kesepakatan bersama sejumlah pihak tadi, dua minggu kedepan betul-betul dimanfaatkan agar masalah bisa bisa diselesaikan dan ahli waris Pak Sahrap mendapatkan haknya," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pemberdayaan Pemerintah Desa (PMD), Idris berdalih pihaknya butuh waktu dan kehati-hatian dalam menyelesaikan masalah itu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
"Kan sudah tercatat aset desa seluas 502 desiare. Tanah kas desa itu, adalah sakler dan sarat dengan asal-usul. Makanya, kami menyambut baik audiensi dan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, kami mohon waktu lebih jauh untuk mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan pimpinan," dalihnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Didik Humaidi mengatakan pihaknya menyayangkan sikap Pemkab maupun Pemdes yang tidak segera menyelesaikan masalah ini.
Menurutnya, ada sejumlah kecerobohan-kecerobohan secara administratif yang dilakukan Pemkab dan Pemdes saat itu kalau pihaknya melihat kronologis transaksi jual beli keduanya.
Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
"Tidak ada transaksi administratif yang dilakukan Pemkab. Namun, saya melihat, pihak ahli waris masih mengakui kalau sudah dijual. Sebenarnya, ini kan ada itikad baik dari ahli waris itu, cuma mereka menuntut hak yang 200 meter itu," terangnya.
Politisi asal PKB ini juga berharap, agar pemkab segera mengambil langkah cepat, sehingga tidak menelantarkan nasib tanah warga itu.
"Saya merekomendasikan agar Pemkab segera menyelesaikan masalah ini, agar nasib tanah milik Pak Sahran itu ada kepastian," tambahnya.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
Dalam kegiatan audiensi itu, turut hadir perwakilan PMD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, BPN, Kades dan Perangkat Desa Alaskandang, Polres serta pihak ahli waris.(ndi/rif).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News