Ringkasan Berita
- Polres Probolinggo Kota menangkap 5 pemuda karena diduga melemparkan bondet di kawasan Malioboro Mayangan, yang mengakibatkan korban luka ringan.
- Tiga dari lima tersangka masih berstatus anak berhadapan hukum dengan usia termuda 14 tahun, sementara motif diduga aksi balas dendam yang salah sasaran.
- Satu tersangka mengaku membuat bondet karena penasaran setelah belajar merakit dari media sosial dan membeli bahan peledak secara daring.
- Polisi menyita barang bukti termasuk celurit, bondet, bahan peledak, dan sepeda motor saat menggerebek basecamp para pelaku.
- Para tersangka dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman berbeda, maksimal 15 tahun penjara, sementara polisi berkomitmen menuntaskan penyidikan dan meningkatkan patroli.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota membongkar kasus pelemparan bondet di kawasan Malioboro Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri. Polisi menangkap 5 pemuda yang diduga terlibat, tiga di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial MT (22) mengalami luka ringan di bagian paha akibat ledakan bondet.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Sebelum kejadian, mereka berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras.
Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, Rico menyebut AKJ diduga melempar bondet ke arah sekelompok pemuda yang sedang bermain bola, lalu melarikan diri.
Ia menyebut, petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan menggerebek basecamp para pelaku sekitar pukul 03.00 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 4 bilah celurit, satu bondet, bahan baku peledak, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif para pelaku, yakni aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun salah sasaran. Sementara tersangka FB mengaku membuat bondet karena penasaran setelah mempelajari cara merakit dari media sosial dan membeli bahan secara daring.
Rico menegaskan, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, 307, dan 308 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan FB dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo Kota menambahkan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan sekaligus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam maupun bahan peledak demi menjaga keamanan daerah. (ndi/mar)










