Ringkasan Berita
- Bea Cukai Probolinggo menargetkan penerimaan negara Rp1,4 triliun pada 2026, dengan Rp1,39 triliun dari cukai tembakau yang akan dikembalikan ke masyarakat sebagai Dana Bagi Hasil.
- Masyarakat diajak berperan aktif memberantas rokok ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana, dengan ciri seperti tanpa pita cukai, pita cukai bekas, atau palsu.
- Modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai perlu diwaspadai, seperti love scam, lelang tertutup, atau toko daring fiktif yang menggunakan ancaman dan permintaan transfer ke rekening pribadi.
- Masyarakat diimbau menerapkan prinsip #StopCekLapor: hentikan komunikasi jika dicurigai penipuan, verifikasi melalui saluran resmi, dan laporkan indikasi penipuan.
- Laporan peredaran rokok ilegal atau penipuan dapat disampaikan ke WhatsApp 089-8181-5599 atau media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Pesan tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz.
Talkshow bertema “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” tersebut berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dengan menghadirkan dua Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.
Dalam dialog tersebut, Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Probolinggo mencakup tiga daerah, yakni Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.










