Ringkasan Berita
- Satpol PP Kota Probolinggo menggelar sosialisasi aturan cukai kepada pelaku usaha, pemilik warung, dan toko kelontong untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong penjualan produk rokok legal. Tujuannya adalah mengendalikan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara.
- Keberadaan rokok ilegal dinilai mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai program masyarakat, sehingga pedagang diingatkan hanya menjual rokok dari jalur resmi yang memenuhi ketentuan cukai. Petugas bea cukai menekankan fungsi perlindungan masyarakat dari barang ilegal dan optimalisasi penerimaan negara.
- Penerapan cukai pada produk seperti rokok didasarkan pada kebutuhan pengawasan peredaran, dampak negatif konsumsi terhadap lingkungan, dan asas keadilan dalam pungutan negara. Sosialisasi ini diharap dapat meningkatkan kepatuhan hukum di tengah tantangan ekonomi yang memengaruhi daya beli masyarakat.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan cukai di Aula Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, Rabu (23/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh sejumlah pelaku usaha, pemilik warung, hingga toko kelontong.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan dan ketentuan di bidang cukai.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, selaku salah satu narasumber, menekankan pentingnya pemahaman mengenai regulasi cukai bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya perlu dipahami oleh pedagang yang menjual rokok secara langsung, tapi juga masyarakat umum.
“Kami mengingatkan kembali beberapa aturan perundang-undangan kepada masyarakat, baik pedagang rokok eceran maupun bukan. Semuanya perlu mengetahui dan menyadari pentingnya peraturan ini,” ujarnya.

Para peserta sosialisasi bea cukai di antaranya pemilik warung hingga toko kelontong turut hadir hingga di akhir acara. (Ist)
Ia menjelaskan, keberadaan rokok ilegal dapat berdampak terhadap penerimaan negara. Padahal, penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk membiayai berbagai program yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Karena itu, Fatchur meminta para pedagang memastikan setiap produk rokok yang diperjualbelikan berasal dari jalur resmi dan telah memenuhi ketentuan cukai.
“Harapannya, kalau mau usaha, usaha yang legal saja. Jangan sampai pendapatan yang diperoleh justru membuat Bapak dan Ibu berurusan dengan hukum,” pesannya.
Sementara itu, Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando, selaku narasumber berikutnya, memaparkan sejumlah fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Vicky, setidaknya terdapat empat fungsi utama Dirjen Bea Cukai, yakni mendukung industri, memfasilitasi perdagangan, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar dan cukai.

Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando. (Ist)
Penerapan cukai terhadap produk tertentu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk kebutuhan pengawasan terhadap peredarannya dan dampak yang dapat ditimbulkan dari konsumsi produk tersebut.
“Kenapa dikenakan cukai? Karena peredarannya perlu diawasi, konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, dan pemakaiannya perlu dikenai pungutan negara demi asas keadilan,” jelas Vicky.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta.
Dalam sesi tersebut, salah seorang peserta menyoroti tingginya harga rokok resmi di tengah kondisi perekonomian yang dinilai semakin sulit.
Peserta tersebut berpendapat, keterbatasan daya beli menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian masyarakat memilih rokok dengan harga lebih murah, meskipun mereka mengetahui adanya risiko hukum dari peredaran maupun pembelian rokok ilegal.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkot Probolinggo berharap pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai semakin meningkat, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menjual produk tembakau yang legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv/ugi/msn)










