Pemkab Tuban dan Bea Cukai Intensifkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Ringkasan Berita
  • Pemerintah daerah Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro menggelar sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal, diikuti 50 peserta dari tokoh masyarakat, pemilik toko, Linmas, dan perangkat desa. Sosialisasi ini bertujuan sebagai langkah nyata menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan industri rokok legal.
  • Rokok ilegal dinilai menciptakan persaingan tidak sehat karena dijual murah tanpa membayar cukai, berpotensi menurunkan produksi dan memicu PHK di perusahaan legal. Empat poin kunci yang disosialisasikan mencakup imbauan kepada produsen, pedagang, konsumen, serta masyarakat untuk menghentikan produksi, penjualan, pembelian, dan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
  • Sosialisasi ini didanai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), dengan alokasi 10% untuk penegakan hukum termasuk kegiatan sosialisasi. Masyarakat diajak mengenali ciri rokok ilegal seperti tidak adanya pita cukai, pita palsu, atau ketidaksesuaian identitas produk.
  • Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Cukai, dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai. Pemerintah mengharapkan tokoh masyarakat, Linmas, dan pemilik toko menjadi mitra aktif dalam melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban melalui Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Bojonegoro menggelar sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Jenu, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari unsur tokoh masyarakat, pemilik toko, anggota Linmas, dan perangkat desa. Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, menegaskan sosialisasi bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata menekan peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal harus ditangani serius. Dampaknya besar terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri rokok legal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rokok ilegal dijual murah karena tidak membayar cukai, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi menurunkan produksi perusahaan legal.

“Kalau perusahaan legal kalah bersaing, risikonya bisa sampai pengurangan karyawan atau PHK. Dampaknya juga ke masyarakat,” katanya.

Adapun 4 poin utama yang disampaikan saat sosialisasi yakni, produsen dianjurkan untuk menghentikan produksi rokok ilegal dan mengurus legalitas usaha, serta pedagang diimbau tidak menjual rokok ilegal.

Kemudian, konsumen diminta tidak membeli rokok ilegal, dan masyarakat diajak aktif melaporkan peredaran rokok ilegal dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Sementara itu, Humas KPPBC TMP C Bojonegoro, Dani Fianto, menambahkan sosialisasi ini bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Anggaran tersebut dialokasikan 40 persen untuk kesehatan, 50 persen kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen penegakan hukum termasuk sosialisasi. 

“Kami ingin masyarakat bisa mengenali ciri rokok ilegal dan ikut mengawasi,” ucapnya.

Dani menjabarkan ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita tidak sesuai peruntukan, atau tidak sesuai identitas produk.

Ia mengingatkan sanksi dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana pelaku dapat dipidana penjara minimal satu tahun, dan denda minimal 2 kali nilai cukai. 

“Kami harap tokoh masyarakat, Linmas, dan pemilik toko jadi mitra. Jika ada indikasi, segera laporkan agar ditindaklanjuti,” pungkasnya. (coi/mar)