PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Probolinggo membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AP dan H serta menyita puluhan gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Pajarakan pada Rabu (26/8/2026). Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap AP di depan rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 50,71 gram serta satu pipet kaca berisi sabu seberat 2,43 gram. Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, Iptu Darmawan, mebyebut pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan H di Jalan Raya Pajarakan pada Kamis (27/8/2026).
Dari tangan H, polisi menyita uang tunai Rp2,2 juta diduga hasil penjualan sabu. Selain narkotika dan uang tunai, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” kata Kasatresnarkoba Polres Probolinggo.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar, menegaskan pemberantasan narkotika menjadi atensi utama demi menyelamatkan generasi muda. Keberhasilan ini sekaligus mendukung capaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp2 miliar. (ndi/mar)










