Polres Pasuruan Gelar Operasi Zebra Semeru 2022

Polres Pasuruan Gelar Operasi Zebra Semeru 2022 Suasana Apel Operasi Zebra Semeru 2022 di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres menggelar 2022. Agenda tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak hari ini, Senin (3/10/2022) sampai 16 Oktober 2022.

2022 mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi'. Kamseltiblancar merupakan kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Mengawali amanat ini, mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan YME, Karena atas segala rahmat dan karunia-Nya, Kita semua dapat hadir dalam acara 'Apel Gelar Pasukan Tahun 2022' dalam keadaan sehat wal'afiat," kata Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat memimpin apel pasukan.

Meneruskan amanat dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, ia mengatakan bahwa salah satu permasalahan kompleks di bidang lalu lintas adalah keselamatan berlalu lintas yang erat kaitannya dengan kecelakaan lalu lintas, di mana secara serius mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.

"Kecelakaan lalu lintas telah meningkat sejalan dengan peningkatan penggunaan kendaraan, perubahan gaya hidup, dan peningkatan perilaku berisiko di jalan raya. Sekitar 1,25 juta kematian akibat kecelakaan lalu lintas terjadi setiap tahun dan sekitat 20-50 juta orang cedera, di mana 90 persen kasusnya terjadi di negara berkembang," paparnya.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Apel tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Edith Yuswo Widodo PJU Polres , kapolsek jajaran, seluruh anggota Polres , personel TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten .

Sementara itu, Kasatlantas Polres , AKP Yudi Anugerah Putra, mengatakan bahwa ada 8 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan dengan E-TLE dan teguran secara langsung.

Berikut daftar sejumlah prioritas pelanggaran yang bakal ditindak petugas dari Polres dalam 2022:

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

- Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

- Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

- Pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

Baca Juga: UMKM Kue Pia di Gempol Pasuruan Curhat Terdampak Covid-19, Khofifah Janji akan Beri Perhatian Lebih

- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus. 

- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

(maf/par/mar) 

Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO